Anak-anak Tak Pakai Masker di Kota Solo Dibina dan Disanksi Menyanyikan Lagu Wajib

- 16 September 2020, 19:21 WIB
Para pelanggar mencatat identitasnya saat terjaring razia penggunaan masker di Kota Solo, Rabu, 16 September 2020. (Tok Suwarto/Galamedia)
Para pelanggar mencatat identitasnya saat terjaring razia penggunaan masker di Kota Solo, Rabu, 16 September 2020. (Tok Suwarto/Galamedia) /


GALAMEDIA - Sebanyak 26 orang, seorang di antaranya anak-anak, terjaring operasi yustisi untuk merazia orang-orang tidak mengenakan masker, di Kota Solo, Rabu, 16 September 2020.

Razia dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, ditambah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR dan Satuan Linmas.

Orang-orang yang terjaring operasi dianggap melanggar Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 24 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19.

Sebanyak 25 orang pelanggar yang berusia dewasa, begitu selesai diproses administrasi pencatatan data KTP dan membuat surat pernyataan dibawa ke Kali Pepe untuk membersihkan sampah selama 15 menit.

Baca Juga: Menkes Terawan Dianggap Lebih Cocok Menjadi Tabib di Istana Presiden

Sedangkan pelanggar kategori anak-anak disanksi pembinaan dan menyanyikan lagu wajib.

Berbeda dengan operasi yustisi sebelumnya yang digelar di dua lokasi dan berhasil menjaring 120 pelanggar, dalam operasi penegakan Perwali No. 24/2020 selama dua jam hanya di satu lokasi, yakni di Jl. Monginsidi, depan Stasiun Solo Balapan.

Orang-orang yang terjaring operasi yustisi bukan hanya yang melintas Jl. Monginsidi dengan kendaraan berupa mobil, motor atau tak bermotor sepeda dan becak saja.
Tetapi juga pejalan kaki dan orang yang nongkrong di pinggir jalan dan di warung.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono menjelaskan, sanksi membersihkan Kali Pepe dan pembinaan dengan sanksi menyanyikan lagi wajib bertujuan memberi efek jera.

Baca Juga: Sekda Wafat Akibat Jaringan Paru-paru Rusak Terpapar Covid-19, Anies Baswedan: Jadikan Pelajaran

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x