Resmi Diberlakukan, Ini Nominal Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi

- 16 September 2020, 19:32 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna /

GALAMEDIA - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Cimahi resmi berlaku, seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.

Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membahas tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perwal tersebut, sanksi administrasi sebesar Rp100.000 akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker, dan Rp500.000 untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekda Wafat Akibat Jaringan Paru-paru Rusak Terpapar Covid-19, Anies Baswedan: Jadikan Pelajaran

"Perwalnya sudah ada. Kemungkinan besar ada denda," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Rabu, 16 September 2020.

Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, sebetulnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan, namun hanya sekedar sanksi sosial.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Cuci Gudang, Lelang Puluhan Motor dan Mobil Kantongi Rp 700 Juta

"Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda," kata Totong.

Dalam pemberian sanksi denda ini, kata Totong, pihaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya akan diberikan teguran dan sanksi sosial, hingga pendataan. Begitupun warga yang sudah melakukan pelanggaran di luar Cimahi akan terdata lewat sistem.

Baca Juga: Lima Rumah Ludes Dilalap Api Gara-gara Pemilik Lupa Mematikan Tungku

"Kita kan punya data base. kalau mereka melanggarnya lebih dari 2 kali, ketiganya kita denda. Dendanya Rp 100 ribu yang masker. Kategori lain, peleku ekonomi juga bisa dikasih denda," beber Totong.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x