GALAMEDIA - Kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat sejumlah pihak meminta agar tahapan Pilkada 2020 dihentikan.
Pihak terkait dalam penyelenggaraan pilkada semestinya punya standar, kondisi pandemi Covid-19 seperti apa yang dapat membuat Pilkada 2020 dilakukan penundaan kembali.
Dorongan untuk menghentikan tahapan pilkada datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ribuan orang juga telah menandatangani petisi "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" di situs Change.org.
Baca Juga: Menkes Terawan Dianggap Lebih Cocok Menjadi Tabib di Istana Presiden
Meski demikian, Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap bergeming untuk melanjutkan tahapan pilkada yang sedang berjalan.
Padahal, penyelenggara pemilu dan kandidat di pilkada yang positif Covid-19 telah bermunculan.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi mengaku, sejak awal telah mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Sekarang kekhawatiran itu terbukti dengan adanya sejumlah masalah, seperti penyelenggara yang positif Covid-19 hingga pengumpulan massa.
"Itu kemudian yang menjadikan ini sebagai tesis atas berbagai macam dorongan, dulu, ketika sebelum ada keputusan politik (melanjutkan pilkada)," katanya.