65 Oknum TNI Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

- 16 September 2020, 21:53 WIB
Suasana Mapolsek Ciracas, Jakarta usai diserang oknum TNI, 29 Agustus 2020 lalu. (Antara)
Suasana Mapolsek Ciracas, Jakarta usai diserang oknum TNI, 29 Agustus 2020 lalu. (Antara) /ANTARA /Asprilla Dwi Adha

Personel TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.

Di tempat yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu sebesar Rp 778 juta lebih kepada masyarakat.

Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung dilansir Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Tawarkan Tanah Gratis Nih, Salah Satunya untuk Investor Asing

Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.

Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x