Tim Gabungan Terus Sisir Kota Bandung Disiplinkan Warga

- 17 September 2020, 09:42 WIB
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah warung yang melanggar jam operasional di masa AKB, Rabu 16 September 2020 malam. (foto: Humas Kota Bandung)**
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah warung yang melanggar jam operasional di masa AKB, Rabu 16 September 2020 malam. (foto: Humas Kota Bandung)** /



GALAMEDIA - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.

Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu 16 September 2020 malam.

Dalam siaran pers yang diterima galamedia, tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.  

Baca Juga: WHO Peringatkan Virus Corona Akan Menyebar Dengan Cepat di Musim Dingin

Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Donald Trump Ngaku Ingin Bunuh Bashar Assad, Amerika Serikat Disebut Tak Ada Bedanya dengan Teroris

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya.

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.

"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen.

Baca Juga: WTO Umumkan Perang Dagang AS-China Menyebabkan Donald Trump Babak Belur Dihajar Xi Jinping

Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.

"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," imbau Taspen.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x