Bukan Korsleting Listrik, Ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

- 17 September 2020, 16:00 WIB
Gedung Kejagung RI Kebakaran, beberapa waktu lalu.
Gedung Kejagung RI Kebakaran, beberapa waktu lalu. /pikiran-rakyat/

 

GALAMEDIA - Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP.

"Sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Menurutnya, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

Baca Juga: Jangan Percaya! Ini 7 Mitos Seputar Virus Corona Ini yang Salah Besar

“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.

Sigit mengungkapkan, dugaan adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan dilahap api.

"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Pukul Pejalan Kaki dan Tidak Pakai Masker, Driver Ojol Didenda Rp43 Juta

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x