Alhamdulillah, Korban Terorisme Bakal Dapat Kompensasi dan Santunan dari Negara

- 18 September 2020, 11:05 WIB
/


GALAMEDIA - Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam siaran per di Jakarta, Juma, 18 September 2020.

Dia menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Baca Juga: Telah Diputuskan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar Pekan Depan

Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Baca Juga: Jalan Asia-Afrika Kota Bandung Ditutup, Rute TMB Koridor 2 dan 5 Berubah

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Bakmi Godog Jawa, yang Kangen Yogja Ini Mie Spesial yang Bikin Ketagihan

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x