Berbatasan dengan Jawa Timur, Wilayah Surakarta Jadi Titik Rawan Penyelundupan Barang Ilegal

- 18 September 2020, 14:18 WIB
 Kepala KPPBC Surakarta, Budi Santoso. (Tok Suwarto)
Kepala KPPBC Surakarta, Budi Santoso. (Tok Suwarto) /

GALAMEDIA - Wilayah bekas Karesidenan Surakarta yang meliputi 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali, serta Kota Solo, merupakan kawasan titik rawan penyelundupan barang-barang yang seharusnya dikenakan bea pajak dan cukai.

Posisi wilayah Surakarta yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur, sering dimanfaatkan oknum pengemplang cukai untuk menyelundupkan dan menyimpan barang-barang ilegal yang tidak dibayarkan bea cukainya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan hal itu dalam public hearing dengan wartawan, di halaman belakang KPPC, Jl.  Adi Sucipto Karanganyar, Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Resensi Buku: Perencanaan Penguatan Sumber Daya Manusia

Dia menjelaskan, pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan pelayanan bea cukai di tengah pandemi Covid 19 berkepanjangan selama ini..

"Selama pandemi tahun ini, KPPBC Surakarta melakukan penindakan terhadap 45 kasus pelanggaran, yang menonjol adalah pelanggaran penyelundupan. Di wilayah kerja KPPC Surakarta memang tidak ada pelabuhan laut seperti Tanjung Emas Semarang, tetapi tetap merupakan titik rawan penyelundupan karena berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Budi mengungkapkan, di antara upaya penyelundupan di wilayah Surakarta adalah terbongkarnya sebuah kontainer berisi 1.600 rol kain yang diimpor dari luar negeri.

Baca Juga: Jelek-jelekan Direksi Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir Puji Ahok

Kasus tersebut sudah selesai proses hukumnya di Pengadilan Negeri Klaten dan pelaku penyelundupan yang terkena pidana kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Kantor Bea Cukai Surakarta, sambung Kepala KPPBC Surakarta itu, kini tengah menangani kasus penyelundupan sekitar 300.000 batang rokok ilegal. Praktik penyelundupan rokok ilegal asal Jawa Timur senilai miliaran rupiah itu, terbongkar aparat Bea Cukai saat disimpan di gudang sebelum diedarkan.

"Penanganan kasus tersebut sudah selesai penyidikan. Berkas perkaranya juga diterima Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kalau proses hukum penyelundupan rokok ilegal sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti akan dimusnakan. Itu berbeda dengan penyelundupan tekstil, barang bukti tidak dimusnakan tetap akan dilelang," jelasnya.

Baca Juga: Picu Kekhawatiran Baru, Miliki 90 Ribu Ton Bahan Baku Nuklir Arab Saudi Kian Dekat dengan China

Selain menangani kasus penyelundupan, menurut Budi Santoso, pihaknya pada Agustus 2020 lalu menyita sekitar 626 botol minuman keras ilegal, sekaligus meringkus 2 orang tersangka pelakunya, yakni HB, asal Nogosari, Kabupaten Boyolali, dan TC asal Laweyan, Kota Solo.

Minuman keras ilegal dengan merk terkenal dan harganya sangat mahal itu, disita aparat Bea Cukai Surakarta saat dijual secara online. Kini penanganan kasus minuman keras ilegal tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x