22 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

- 18 September 2020, 14:26 WIB
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri /

GALAMEDIA - Selama empat hari operasi Yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 14-17 September 2020, menjaring sebanyak 22 ribu pelanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Total selama empat hari Operasi Yustisi tercatat ada 22.801 pelanggar di Jabetabek dan total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191.233.500," kata  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Jumat 18 September 2020.

Menurutnya, dari total pelanggar tersebut, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Lalu, untuk para pelanggar yang hanya mendapatkan teguran sebanyak 8.056 orang.

Baca Juga: Jelek-jelekan Direksi Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir Puji Ahok

"Selanjutnya untuk pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang," katanya.

Adapun sanksi sosial dimaksud berupa kegiatan pembersihan ditempat umum. Sedangkan sanksi administrasi hanya membayar denda tanpa harus membersihkan tempat umum.  

Di Kota Bandung Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang abai menggunakan masker. Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.

Baca Juga: Sangat Parah, Indonesia Bakal Menjadi Pusat Penyebaran Wabah Covid-19 di Dunia

Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega. Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.

"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi saat di Jalan Asia-Afrika Jumat 18 September 2020.

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Ngamuk-ngamuk, Website Resmi Down Akibat Peminat Membeludak

"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.

"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Minimal tiga sampai empat lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di tengah kota," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x