Dicekal Sri Mulyani, Anak Soeharto Melawan dan Layangkan Gugatan

- 18 September 2020, 16:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didugat oleh anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didugat oleh anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. /Instagram/@smindrawati

GALAMEDIA - Anak mendiang Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan terkait pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal hal tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan taat hukum.

Baca Juga: Tim Velox Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru ke Jemaat Gereja Pandu

Ia menegaskan, penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Yustinus pun menyatakan, pencekalan kepada Bambang Trihatmodjo berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," terang dia, Jumat, 18 September 2020.

Diungkapkan Yustinus, umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Pencegahan itu baru akan dicabut jika sudah ada pembayaran terhadap utang.

Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkotika Kabur dari Lapas Tangerang

"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," pungkas dia dikutip dari wartaekonomi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x