Sebarkan Kartu Beasiswa, Anggota DPR RI Ditegur Bawaslu

- 18 September 2020, 18:54 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./



GALAMEDIA - Akibat menyebarkan Kartu Program Beasiswa Indonesia Pintar (PIP) yang dipasangi gambar calon bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta mengirimkan surat teguran kepada anggota DPR RI, Esti Wijayanti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Hubungan Antar Lembaga, Rosita mengatakan, surat teguran kepada Esti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tertanggal 16 September 2020 kartu beasiswa PIP yang disebarkan diduga melanggar aturan.

Dimana foto yang ditempelkan pada kartu merupakan bakal calon bupati yang secara resmi telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Amerika Paling Parah Terkena Dampak, Kasus Covid-19 di Dunia Capai 30 Juta Kasus

"Progaram Kartu PIP menggunakan anggaran negara, sehingga memang tidak boleh ditumpangi atau disisipi upaya kampanye atau dukung mendukung salah satu bakal calon yang sudah resmi mendaftar," katanya kepada rri.co.id, Jumat, 18 September 2020.

Dia menerangkan, imbauan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Bawaslu DIY. Karena munculnya Kartu PIP bergambar bakal calon yang diusung PDIP juga menyebar diwilayah Kabupaten Bantul.

"Kita juga sudah menggelar pertemuan dengan komisi A kaitanya dengan reses agar tidak digunakan untuk sosialisasi bacalon atau kandidat," paparnya.

Baca Juga: Rumah Dirusak Orang Tidak Dikenal dan Suami Hilang, Tina Lapor ke Polres Garut
Dikonfirmasi terpisah, Esti Wijayanti menilai Kartu Beasiswa PIP merupakan program aspirasi yang dia bawa. Pemasangan foto bacalon pada Kartu Beasiswa PIP diklaim dia sudah melalui rambu peraturan yang ada.

Selain itu, foto bacalon yang menempel pada Kartu PIP adalah bagian dari ucapan selamat darinya. Sehingga Esti menganggap hal tersebut tidak melanggar peraturan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x