Ingat Mulai Oktober, para Pelanggan Zoom Bakal Dikenai Tarif PPN

- 19 September 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi foto memakai Aplikasi Zoom. /CHANDAN KHANNA
Ilustrasi foto memakai Aplikasi Zoom. /CHANDAN KHANNA /

GALAMEDIA - Mulai 1 Oktober nanti, Zoom mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pelanggan.

"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, yang dikutip dari Antara, Sabtu 19 September 2020.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.

Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen adalah Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Gapailah Pintu – Pintu Surga Ini dan Simak Penjelasannya

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar (setara Rp222.000) untuk akun Pro serta 19,99 dolar (Rp296.000) untuk akun Business dan Enterprise.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x