Empat Kali Ekskusi Mati Menanti, Mencuri untuk Pertama Kali Tiga Remaja Iran Berakhir di Mesin Qisas

- 20 September 2020, 14:55 WIB
galamedianews.com
galamedianews.com /galamedianews.com

GALAMEDIA - Ketahuan mencuri tiga remaja Iran, Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand harus kehilangan jemari. Ketiganya dijatuhi hukuman qisas berupa amputasi pada hari Kamis setelah upaya banding mereka ditolak aparat hukum.

Sesuai regulasi amputasi jari dilakukan bagi mereka yang mencuri untuk pertama kali. Hukuman beragam diberikan hingga eksekusi mati bagi yang tak kapok mencuri hingga tiga atau empat kali.

Sebelumnya para terhukum kali kali diadili pada 2 November tahun lalu atas empat tuduhan perampokan di pengadilan Kota Urmia, dekat perbatasan Turki. Ketiganya dipenjara sejak persidangan hingga tanggal eksekusi ditentukan.

Dikutip Galamedia dari DailyMail, Minggu (20 September 2020) Iran belum merilis rincian mengenai kejahatan para remaja tadi.

Nargess Tavalossian, analis hukum TV Internasional Iran mengatakan, amputasi sebagai bentuk hukuman jarang terjadi di Iran.

“Untuk hukuman jenis ini, ada 14 syarat yang bisa membebaskan sebelum hakim memerintahkan amputasi dan para hakim biasanya menghindari hukuman seperti itu."

Termasuk dalam syarat dimaksud nilai objek yang curi, lokasi, pemilik hingga situasi saat aksi dilakukan. Di antaranya jika  berlangsung saat   kelaparan maka hukuman tidak akan berlaku.

Hukuman amputasi sejauh jarang terjadi pada remaja, tetapi pengadilan banding memutuskan ketiganya tidak dilindungi undang-undang. KUHP Iran didasarkan pada interpretasi yang ketat terhadap hukum syariah.

Salah satunya bagi pencuri yang baru pertama kali beraksi amputasi dilakukan untuk empat jari tangan kanan kecuali ibu jari dan telapak tangan. Jika mengulang aksi, pelaku bakal kehilangan setengah kaki kiri.

Baca Juga: Paling Sedikit Tiga Juta, Tak Sopan Pengantin Sajikan Makanan untuk Tamu Undangan Sesuai Isi Amplop

Untuk pelanggar ketiga dan keempat, hukuman akhir bisa berupa penjara hingga hukuman mati. Tidak jelas berapa banyak orang yang menjadi sasaran amputasi setiap tahun di Iran. Rezim berkuasa merahasiakan banyak kasus serupa untuk menghindari reaksi internasional.

Pengawas HAM Amnesty International mengonfirmasi setidaknya ada 24 hukuman  amputasi yang dieksekusi antara 2008 hingga 2015.

Baca Juga: Dokter Tirta Umumkan Siap Maju di Pilpres 2024, Warganet: Tirta - JRX for RI 1

Dalam laporan tentang sistem peradilan Iran, Amnesty International menyatakan, “Amputasi adalah penyiksaan dan penyiksaan adalah kejahatan menurut hukum internasional.”

Tercatat Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, Iran secara hukum berkewajiban untuk melarang penyiksaan dalam semua keadaan dan tanpa pengecualian.

“Mereka yang bertanggung jawab untuk memerintahkan dan melaksanakan praktik semacam itu harus tahu bahwa mereka dapat dituntut pidana berdasarkan hukum internasional.”***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x