Banyak Mudarat! Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj Tolak Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19

- 20 September 2020, 16:12 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Abdu Faisal/Antara / Abdu Faisal


GALAMEDIA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 hingga berakhirnya proses tanggap darurat virus corona (Covid-19).

"Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020," kata Said dalam keterangan resminya, Ahad 20 September 2020.

Ia menilai melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan sangat penting dilakukan.

Menurutnya, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Terlebih, menurut Said, pelaksanaan Pilkada identik sebagai sarana untuk memobilisasi dan melakukan konsentrasi banyak orang oleh kandidat.

Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapannya.

Melihat persoalan itu, Said berharap agar anggaran Pilkada bisa direalokasi untuk penanganan wabah corona bagi masyarakat.

"Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," kata Said.

Selain itu, Said mengingatkan salah satu hasil rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cirebon.

Baca Juga: [Update] Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Bertambah 3.989 Orang!

Rekomendasi itu, kata dia, perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang dinilai banyak menimbulkan banyak mudarat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.

"Berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said.

Usulan penundaan Pilkada kembali mencuat ke publik setelah bercermin terhadap pelaksanaan masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Tahapan tersebut turut diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh para kandidat dan simpatisannya.

Baca Juga: Demi Tebar Fitnah, Kelompok Kriminal Bersenjata Eksekusi Mati Seorang Pendeta di Papua

Bawaslu mencatat 316 bakal pasangan calon di 243 daerah melakukan pelanggaran. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x