Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat

- 21 September 2020, 15:24 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis saat di Bawaslu.
Kapolri Jenderal Idham Azis saat di Bawaslu. /PMJ/Nia


GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol Covid-19.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Tak Mau Nurut PBNU dan Muhammadiyah, Presiden Jokowi Nyatakan Pilkada Serentak 2020 Terus Berlanjut!

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d sebagaimana dikutip Senin 21 September 2020.

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Sepekan PSBB II DKI Jakarta: Kasus Covid-19 bertambah 6.960 Orang! Simak Daftar 25 Kelurahan

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

Baca Juga: Membeludak! Pendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 9 Sebanyak 5,8 Juta dari Kuota 800 Ribu

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 September 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x