Presiden Jokowi Kekeuh Gelar Pilkada Serentak 2020, Mendagri Desak KPU Segera Revisi Aturan

- 21 September 2020, 20:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA/KARTIKA MAHAYADNYA


GALAMEDIA - Setelah Presiden Joko Widodo menegaskan tetap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada serentak) 2020 di masa pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

PKPU tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Tito, KPU perlu mencantumkan aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Masa Kelam Bagi Guru Honorer di Indonesia, PGRI: Jauh dari Zaman SBY

"Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai untuk menghindari potensi kerumunan sosial yang tidak menjaga jarak," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020.

Tito berkata semua pihak harus didorong untuk melaksanakan kegiatan dalam tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020 secara daring dengan memanfaatkan sejumlah teknologi.

Menurutnya, semua pihak juga harus bisa memanfaatkan media massa, media sosial, atau media konvensional dalam melaksanakan kegiatan selama tahapan pilkada kali ini.

"TVRI (dan) RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok ini dapat dimanfaatkan," ujar mantan Kapolri itu.

Baca Juga: 72 persen Pasien Covid-19 Sembuh, Reisa Broto Asmoro: Indikasikan Pengobatan di Indonesia Efektif

Meskipun demikian, Tito menyebut rapat yang menghadirkan orang dalam jumlah terbatas bisa tetap diizinkan di daerah-daerah yang kesulitan memanfaatkan teknologi. Menurutnya, rapat terbatas tersebut boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Bisa dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum, revisi PKPU menjadi penting dan sudah lebih detail," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Banjir Kiriman Mengancam Jakarta dan Depok! Bogor Hujan Deras

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September.

Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Lobi Amerika Serikat Pindahkan Pangkalan Udaranya di Turki

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah. Dua organisasi itu meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla juga mendorong Pilkada ditunda sampai vaksin ditemukan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x