Ratusan Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Dana Rp 6,39 Triliun Terpaksa Dikembalikan ke Negara

- 21 September 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /prakerja.go.id

GALAMEDIA - Sedikitnya 180 ribu status kepesertaan program Kartu Prakerja dicabut sehingga anggaran sebesar Rp 6,39 triliun dikembalikan ke kas negara.

Komponen anggaran tersebut meliputi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, uang insentif sebesar Rp2,4 juta dan serta bonus untuk peserta setelah mengikuti survei sebesar Rp150 ribu. Sehingga total anggaran tersebut Rp 3,55 juta.

Dengan begitu dari 180 ribu peserta dikalikan uang sebesar Rp 3.550.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk masing-masing peserta totalnya mencapai Rp 6,39 triliun.

Baca Juga: Tiba dari Jambi Ibu Tersangka Diperiksa Polisi, Ini Perkembangan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan PMO Prakerja sendiri telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada 180 ribu atau setara dengan 3,8 persen dari total 5,6 juta peserta yang dicabut status kepesertaannya.

Louisa menjelaskan pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.

Baca Juga: Simak Aturannya! Mendagri, DPR RI, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember 2020
"Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara," katanya.

Ia pun menyatakan PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk masyarakat untuk memudahkan calon peserta.

"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x