Demi Dapat Jabatan di PDAM, Humaini Setor Rp600 Juta ke Bupati

- 22 September 2020, 14:15 WIB
PDAM Kudus.
PDAM Kudus. /

GALAMEDIA - Demi menjabat jadi Dirut PDAM Kab. Kudus, Ayatullah Humaini diduga menyetor Rp600 Juta kepada Bupati Kudus.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan pungutan dalam proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 22 September 2020.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan, terdakwa Ayatullah Humaini menemui dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus M. Tamzil yang bernama Munjahid dan Sudibyo pada bulan Juni 2018.

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong

Dalam pertemuan itu, Humaini menyampaikan keinginannya untuk menjadi Dirut PDAM yang akan didanai pencalonannya itu oleh Sukma Oni Iswardana, pengusaha asal Kudus yang dijanjikan akan mendapat proyek di BUMD itu.

"Uang Rp600 juta tersebut kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Dalam kesepakatan dengan Sukma Oni, lanjutnya seperti dilansirkan Antara, terdakwa Ayatullah Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan dalam seleksi pegawai jika telah diangkat sebagai Dirut PDAM.

Baca Juga: Kesal Toko Mirasnya Dirazia, Ini Alasan Pelaku Tabrak Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota

Dalam seleksi calon Dirut PDAM, menurut Heryono, terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan untuk menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x