"Namun, terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M. Tamzil sebagai dirut untuk periode 2019—2024," katanya.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini diadili kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp720 juta.
Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.
Baca Juga: Anggota DPRD Diduga Aktor Intelektual Peredaran Narkoba, 5 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan bayar yang sebesar Rp75 juta per orang.
Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.
Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata Heryono, Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Patimban Subang
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***