GALAMEDIA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status darurat selama tujuh hari setelah banjir bandang menerjang tiga kecamatan di daerah tersebut.
"Bupati setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Pusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Raditya Jati melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Dikatakannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi.
Baca Juga: Harus Dicoba! Ini Resep dan Cara Masak Kwetiau Goreng Ala Rumahan yang Rasanya Seperti di Restoran
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Sukabumi terus melakukan kaji cepat pascabencana. Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya, seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi.
Tim gabungan mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. Operasional dapur umum itu dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan.
Di samping itu, pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dengan alat berat dilengkapi dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur.
Baca Juga: Unjuk Kekuatan Bomber Nuklir Supersonik, Amerika Permalukan Rusia Lewat Twitter
Pemerintah daerah setempat mengerahkan 2 unit milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Sukabumi satu unit dan Kodim satu unit.
Sebelumnya dilaporkan tiga warga hilang akibat terseret arus banjir. Dua warga telah ditemukan oleh tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian.