Penyaluran BLT Lamban, Presiden Jokowi Siap-siap Ganti Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

- 23 September 2020, 15:20 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin, 21 September 2020.

Disebutkan, pembentukan pansel dilakukan dengan mempertimbangkan masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Kritik Pidato Presiden Jokowi di Sidang PBB, Andi Arief: Kalau Kita Sedang Sudah, Jelaskan Saja!

Dalam diktum kedua beleid tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.

Haiyani juga mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi pun menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto sebagai wakil ketua dan Sekretaris Dewan Jaminal Sosial Nasional Ricky Radius Siregar sebagai sekretaris.

Pada pansel tersebut ada lima anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat yaitu Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Berlanjut, KPU Sebut Bakal Berbahaya Bagi Semua Orang

Pansel tersebut memiliki sejumlah tugas di antaranya menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota dewan dan direksi.

Kemudian, menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman; membuka pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran dan melakukan seleksi; mengumumkan nama calon kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya mengolah tanggapan dari masyarakat; melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon; menentukan nama calon yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

Baca Juga: Kupas Tuntas Soal Komunis, Profesor Salim Said Ingatkan PKI Pandai Menyusup

"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawa serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," jelas diktum keempat Keppres 98/2020.

Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres 98/2020 hingga ditetapkannya anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi dibebaskan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulis diktum keenam Keppres 98/2020.

Sementara itu hingga Senin, BLT BPJS Ketenagakerjaan baru tersalurkan ke sekitar 8,7 juta pekerja. Data tersebut tersebar mulai dari tahap 1 hingga tahap 3 dengan prosentase sebesar 96,89 persen dari total 9 juta penerima.

Baca Juga: Dibalik Kecantikannya Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun, Ini 7 Jenisnya yang Harus Diwaspadai

Rinciannya penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2.484.429 atau 99,38 persen dari total 2,5 juta penerima.

Kemudian penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 2 sebanyak 2.980.913 atau 99,36 persen dari total 3 juta penerima.

Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 sebanyak 2.255.009 atau 93 persen dari total 3,5 juta penerima.

Oleh karena itu, bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa jadi ada beberapa kendala atau penyebab, sehingga calon penerima harus segera memastikannya.

Baca Juga: Ini 4 Tipe Kepribadian Pria Berdasarkan Nama Kerajaan Hewan, Pilih yang Mana Sist?

Satgas PEN mencatat program BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta baru tersalurkan sebesar Rp7 Triliun per 14 September. Jumlah itu, setara 17,43 persen dari pagu anggaran Rp37,87 triliun. Hal ini mengindikasikan penyaluran BLT sangat lamban.

Padahal Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar penyaluran seluruh BLT kepada masyarakat dipercepat untuk meningkatkan daya beli pada  kuartal III 2020.

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 14 September 2020, mengatakan saat ini sudah menuju akhir September 2020, yang merupakan akhir dari kuartal III 2020 atau momentum pemulihan ekonomi.

Terkait hal itu seluruh stimulus untuk menggerakkan perekonomian masyarakat harus disalurkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x