Jika Tak Bisa Ditunda, Pemerintah Harus Terbitkan Perppu Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

- 23 September 2020, 15:29 WIB
Pikada tidak ditunda, pemerintah didesak keluarkan perppu
Pikada tidak ditunda, pemerintah didesak keluarkan perppu /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj./

GALAMEDIA - Pilkada 2020 yang sempat diwacanakan untuk ditunda, akhirnya tetap digelar pada 9 Desember 2020. Terkait hal ini ada beberapa kalangan yang meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah di masa pandemi guna memastikan keselamatan rakyat.

"Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan perppu pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor," kata Ketua Tim Covid-19 Rfaksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani dalam keterangan media, Rabu, 22 September 2020.

Baca Juga: Dibalik Kecantikannya Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun, Ini 7 Jenisnya yang Harus Diwaspadai

Menurut Netty, proses pendaftaran paslon pilkada yang berantakan dan kemudian menjadi klaster baru Covid -19 harus menjadi pelajaran penting.

"Kerumunan massa, berdesakan, tidak menggunakan masker dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan bahwa kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19," ujarnya.

Menurut Netty, pelaksanaan tahapan pilkada di lapangan berpotensi besar melanggar protokol Covid-19.

"Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar," tegasnya.

Baca Juga: Ini 4 Tipe Kepribadian Pria Berdasarkan Nama Kerajaan Hewan, Pilih yang Mana Sist?

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap perppu harus mengatur dengan tegas soal kampanya online, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, larangan konser musik, sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran protokol kesehatan, bahkan jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x