KPU Resmi Melarang Kampanye Konvensional Pada Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 08:14 WIB
Ketua KPU Arief Budiman positif Covid-19. *
Ketua KPU Arief Budiman positif Covid-19. * /Instagam @kpu_ri

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Dengan demikian, KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, dan perlombaan.

Baca Juga: Bukan Fiksi, Agen Rahasia James Bond Ternyata Ada di Polandia Tahun 1960an

Termasuk juga bazaar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol. Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

"Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis," demikian bunyi pasal 88C (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap diljalankan di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 selama protokol kesehatan diterapkan dan diberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan diperlukan koordinasi dan regulasi lintas sektoral dalam rangka menegakkan peraturan tentang disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada.

"Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU," ujar Tito.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x