Masuk Rekor MURI, 36 Ribu Buruh Tani dan Penggarap Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

- 24 September 2020, 12:59 WIB
Pemprov Sulut dan BPJamsostek berikan perlindungan jaminan sosial kepada 36 ribu buruh tani dan penggarap./BP Jamsostek*
Pemprov Sulut dan BPJamsostek berikan perlindungan jaminan sosial kepada 36 ribu buruh tani dan penggarap./BP Jamsostek* /

GALAMEDIA - Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena memiliki lahan pertanian yang tersebar hampir di seluruh wilayah termasuk di Provinsi Sulawesi Utara. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap.

Keberadaan mereka menjadi sangat penting, dalam menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36 ribu buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tak Percaya Pemerintah Serius Jaga Keselamatan Rakyat

Mengingat kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJamasostek kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu 23 September 2020.

Pencapaian tersebut, mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.

Baca Juga: Serang Gatot Nurmantyo, Denny Siregar: Dulu Berkuasa, Sekarang Bukan Siapa-siapa, Pedih Jenderal!

Hal tersebut, sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJamsostek juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.

"Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150 ribu buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36 ribu petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu, saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK," ungkap Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dalam keterangan persnya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Heboh Surat Nikah dan Akta Cerai Sukarno-Inggit Garnasih Dijual di Medsos, Harga Sangat Amat Mahal!

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menerangkan bahwa profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJamsostek," ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, Rekson Silaban ikut mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara, dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

Baca Juga: Pasar Cempaka Putih Terbakar, 20 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

"Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini. Namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini," jelasnya.

Dalam program tersebut, perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020. Lebih jauh, sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah Soal Penggunaan Helikopter untuk Kepentingan Pribadi

Selain itu, bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi juga mengatakan bahwa peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya termasuk Jawa Barat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemda Jabar guna merealisasikan program demi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x