Pilkada Serentak 2020 Beban Berat Bagi Tenaga Kesehatan, IDI Minta Pelanggar Disanksi Berat

- 24 September 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan Covid-19.
Ilustrasi tenaga kesehatan Covid-19. /

GALAMEDIA - Tetap digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di masa pandemi virus corona (Covid-19) mengandung risiko tinggi. Jika terjadi lonjakan pasien covid-19, maka tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas pelayanan kesehatan tak bakal memadai.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih dalam webinar yang digelar KNPI secara daring, Kamis 24 September 2020.

"Kalau hitung-hitungan terjadi lonjakan yang hebat akibat pemilu itu, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tak akan tercukupi untuk menanggulangi itu. Itu jadi kekhawatiran kita," kata Daeng.

Baca Juga: Sebanyak 807 Unit Kios Hangus Akibat Kebakaran di Pasar Cempaka Putih

Daeng menegaskan bahwa para tenaga kesehatan banyak yang khawatir bila tahapan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi terus dilanjutkan.

Soalnya, jika terjadi lonjakan kasus corona saat pilkada maka bisa dipastikan tenaga kesehatan yang menanggung beban tersebut.

"Karena terus terang yang sangat khawatir itu nakes, Pak. Karena apa? Kalau terjadi sesuatu nantinya beban beratnya di nakes," kata Daeng.

Baca Juga: Beda Prinsip dan Sikap, Febri Diansyah Pamit dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Daeng lantas meminta agar KPU bisa membuat skenario dan simulasi yang terukur agar tahapan Pilkada 2020 ke depannya bisa berjalan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu bertujuan agar para tenaga kesehatan bisa yakin bahwa pilkada bisa digelar dengan mematuhi protokol yang ketat.

Ia pun berharap agar pelbagai peraturan yang telah sudah diatur oleh KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di pilkada tak hanya sekadar formalitas dan berhenti di atas kertas semata.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tak Percaya Pemerintah Serius Jaga Keselamatan Rakyat

"Kalau bisa lebih keras lagi (sanksinya) Pak. Karena kami orang kesehatan, kita ingin itu lebih keras sanksinya kalau misalnya ada yang melakukan kegiatan berkerumun di tahap pilkada itu lebih baik," kata Daeng.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Padahal, sudah banyak pihak yang mendesak agar pilkada ditunda mengingat penyebaran virus corona belum berhasil dikendalikan.

Usai pemerintah dan DPR sepakat, KPU lanjut merevisi peraturan baru, yakni Peraturan KPU No. 13 tahun 2020. Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dilarang.

Baca Juga: Serang Gatot Nurmantyo, Denny Siregar: Dulu Berkuasa, Sekarang Bukan Siapa-siapa, Pedih Jenderal!

Hanya boleh rapat terbatas atau pertemuan tatap muka yang maksimal dihadiri 50 orang. Protokol kesehatan juga harus diterapkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x