Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah, Kini Giliran Pengusaha yang Dapat Keringanan dari BPJamsostek

- 24 September 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi Kantor BPJamsostek.
Ilustrasi Kantor BPJamsostek. /Tommi Andryandy/"PR"/



GALAMEDIA - Belum meredanya pandemi Covid-19 membuat membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan memulihkan ekonomi nasional. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Setelah BSU, langkah lain pemerintah kini tertuju bagi pengusaha atau pemberi kerja melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencan Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Murah Meriah, Kalung Simpel Ini ternyata Tanda Cinta Kate Middleton untuk Trio Mini The Cambridge

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyas Lubis pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program BPJamsostek yang digelar secara daring pada Kamis, 24 September 2020.

Ilyas seperti dilansirkan Antara menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga: [Update] Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tembus Angka 10.000 Orang, Kasus Positif Bertambah 4.634

Salah satunya keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu persen selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta yang ada (existing) telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang ada (existing) cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x