BPJamsostek Tunda Pembayaran Iuran Jaminan Pensiun

- 24 September 2020, 17:38 WIB
BPJamsostek.
BPJamsostek. /



GALAMEDIA - Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan memulihkan ekonomi nasional. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tidak tinggal diam. Dimana mereka langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyas Lubis, pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program BPJamsostek yang digelar secara daring pada Kamis, 24 September 2020 menjelaskan, ada beberapa jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Tindakan yang Bodoh!

Di antaranya keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu persen selama masa relaksasi.

Tidak itu saja, relaksasi lainnya yakni penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Guna mendapatkan manfaat ini, seperti dilansirkan Antara, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek.

Baca Juga: Jangan Langgar Protokol Kesehatan Kalau Tidak Mau Diburu Tim Ini

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.

Kebijakan BPJamsostek lainnya, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.

Dan yang terakhir, adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tidak Pernah Diperintahkan Tangani Kasus Djoko Tjandra

Meski iurannya turun, Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x