BPJamsostek Gencarkan Sosialisasikan Cara Mendapatkan Diskon Iuran 99 persen

- 24 September 2020, 18:45 WIB
BPJamsostek.
BPJamsostek. /

GALAMEDIA - Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJamsostek terus melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja, dalam memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

"Tentu kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E. Ilyas Lubis pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kota Bandung, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Pemeriksaan Hadi Pranoto Tak Tuntas Lagi, Pengacara: Penyidik Tanya yang Konsumsi Mati atau Hidup?

Menurutnya terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Dikatakannya keringanan tersebut diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan, selama telah memenuhi persyaratan. Seperti bagi peserta eksisting yang telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

"Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihanx dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen," ujarnya.

Ilyas menerangkan untuk relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap. Dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek.

Baca Juga: Frustasi, Presiden Venezuela Nicholas Maduro Ajak Negara di Dunia Musuhi Amerika Serikat

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

"Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro, cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek," katanya.

Ia menerangkan untuk kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Tindakan yang Bodoh!

Meski iurannya turun, pihaknya memastikan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan.

Dalam mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.

BPJamsostek mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," ucapnya.

Baca Juga: Awas! Face Shield Tak Mampu Halangi Penularan Covid-19

Hal senada disampaikan oleh, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya mensosialisasikan beragam relaksasi tersebut, kepada para perusahaan atau pemberi kerja di Jawa Barat.

"Kami berharap relaksasi ini, dapat mendorong pemulihan ekonomi di Jawa Barat. Sehingga perusahaan maupun pemberi kerja juga mendapat keringanan ditengah masa pandemi ini," tambahnya.

Kegiatan tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/ komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x