Pemaksaan Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19 Bertentangan dengan Amanat Pembukaan UUD 45?

- 24 September 2020, 19:42 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin.
Presidium KAMI Din Syamsuddin. /

GALAMEDIA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengatakan penundaan Pilkada 2020 sudah banyak disuarakan oleh ormas, masyarakat sipil dan berbagai tokoh.

Salah satunya yang menjadi sorotan, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang juga meminta penundaan Pilkada 2020.

"Masih banyak lagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok-kelompok masyarakat, tak terkecuali tokoh perorangan seperti mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta menyarankan agar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditunda," kata Din Syamsuddin dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 dengan tema 'Pilkada Di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda?' secara daring, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden Jokowi

Namun, Din Syamsuddin merasa suara itu masih saja tidak didengar oleh pemerintah dan DPR sebagai pengingat pertimbangan kesehatan dan mengingat pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Itu terkait dengan pesebaran Covid-19 yang masih meninggi dan belum memuncak. Dalam arti belum sampai puncaknya, sehingga juga belum melandai," kata dia.

Menurutnya, tingginya angka kasus Covid-19 ini bisa saja membuat Pilkada berbahaya. Kata dia, tidak sedikit pakar yang memprediksi Pilkada menjadi klaster baru penularan virus corona ini.

Baca Juga: Pemeriksaan Hadi Pranoto Tak Tuntas Lagi, Pengacara: Penyidik Tanya yang Konsumsi Mati atau Hidup?

Selain itu, kata dia, peraturan Pemerintah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tegas terkait pelaksanaan Pilkada.

"Perppu 2 Nomor 2020, pada pasal penjelasan 201a ayat 3 juga ada mengatakan bahwa pilkada serentak bisa ditunda jika terjadi musibah nasional seperti Covid-19," katanya.

"Sesungguhnya memiliki landasan yang cukup kuat, dan kalau merujuk ke atas adalah amanat imperatif di dalam pembukaan UUD 45, di mana visi dan misi negara adalah melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Serang Gatot Nurmantyo, Denny Siregar: Dulu Berkuasa, Sekarang Bukan Siapa-siapa, Pedih Jenderal!

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas sarankan untuk menunda Pilkada 2020 serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Pada prinsipnya PBNU sudah membahas dengan cermat dan memberi masukan baik kepada KPU, pemerintah dan DPR bahwa PBNU berpendapat protokol kesehatan sama pentingnya dengan lembaga kelangsungan ekonomi, masyarakat dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Eman Suryaman.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x