Tersangka Penjual Obat Pelangsing yang Diduga Ilegal Gugat BBPOM

- 25 September 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/



GALAMEDIA - Penggeledahan dan penetapan tersangka dianggap tidak sesuai prosedur, tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, di Semarang, Kamis, 23 September mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP.

"Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan," katanya.

Baca Juga: Selama Satu Dekade, Elastico7 Produk Apparel Lokal Serasa Internasional

Yosep Parera menjelaskan, perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang pada tanggal 16 September 2020.

Penggeledahan itu, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat.

"Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan," katanya seperti dilansirkan antara.

Baca Juga: Warga India atau Orang yang Pernah Berkunjung ke Sana Dilarang Masuk ke Arab Saudi

Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat.

Saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.

Adapun berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula.pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan ke kepolisian.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x