PKPU Berpotensi Digugat ke MA, DPR RI Tuntut Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

- 25 September 2020, 17:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). / (Video: kanal youtobe setpres)/


GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Perppu tersebut dibutuhkan agar peraturan di bawahnya seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat memuat aturan yang selaras, terutama soal ketegasan pelanggaran protokol.

"Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi," Kata Azis dalam keterangannya Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Arief Puyuono Dukung Gatot Nurmantyo Maju di Pilpres 2024, Benarkah?

Azis menyatakan perppu juga dibutuhkan untuk mencegah PKPU baru yang diterbitkan digugat ke Mahkamah Agung (MA), terutama terkait larangan pengumpulan massa.

Dia menilai PKPU baru berpotensi digugat ke MA karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang masih mengizinkan kerumunan massa dilakukan dalam masa kampanye.

"Jika pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," ujar pria yang juga Wakil Ketua Umum Golkar tersebut.

Bukan hanya Azis, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid juga mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada yang memberi ruang sanksi tegas bagi pelanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Badan Kebijakan Fiskal: Kita Sudah Resesi!

"Memang kalau perlu ada perppu, tapi bukan perppu penundaan pilkada, perppu adalah memberikan ruang diskualifikasi bagi pelanggar itu," kata Sodik.

"Tapi bukan untuk penundaan pilkada, tapi untuk pelaksanan pilkada yang lebih sesuai protokol Covid-19," imbuhnya.

Sodik mengaku menyayangkan, peraturan baru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol pencegahan.

Padahal, klaimnya, mayoritas anggota Komisi II DPR RI telah meminta KPU agar memuat sanksi diskualifikasi bagi paslon pelanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Perusahaan Biofarmasi asal China Siap Distribusikan Vaksin Covid-19

"Poin saya, menyayangkan dalam PKPU tidak dimasukan [sanksi] diskualifikasi bagi pelanggar protokol Covid-19, pelanggaran yang maksimum. harusnya ada, aturannya adalah bertahap dan untuk pelanggaran berat harusnya kita ada [diskualifikasi]," ucap Sodik.

Untuk diketahui, peraturan baru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Peraturan baru itu merupakan hasil rapat yang dilakukan beberapa kali oleh pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Kesepakatan lalu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu 23 September 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pemberian sanksi terhadap para pelanggar selama gelaran Pilkada Serentak 2020 terbentur undang-undang.

Baca Juga: Tegaskan Bukan Demi Sule, Nathalie Holscher Beberkan Soal Mimpi yang Mendorongnya Masuk Islam

Dia mengaku pihaknya ingin sanksi dapat diberikan lebih tegas, namun PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang baru diterbitkan Kamis 24 September, belum memberi kewenangan terhadap Bawaslu.

Beleid yang dimaksud Afif adalah UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Terus terang saja, undang-undang yang kita pakaikan memang sama. PKPU menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah, banyak hal yang kita mau progresif kemudian mentok di undang-undang," ujar Afif.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x