Disinggung terkait adanya penolakan warga terhadap rencana Pemkab Garut yang akan menjadikan makam Santiong, di Kecamatan Karangpawitan, untuk pemakaman bagi jenazah Covid-19. Helmi menyebut jika hal itu tidak rasional.
"Santiong itu kan jauh dari pemukiman warga, kalau ada penolakan itu tidak rasional. Kalau yang makam Paminggir, itu masuk permukiman pendududuk, ya itu rasional. Kami akan tetap menjadikan Santiong untuk pemakaman jenazah Covid-19." katanya.
Baca Juga: Sudah Dipinjami Gedung, Bawaslu Mohon Kendaraan Operasional ke Pemkab Subang
Helmi juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir ada penularan Covid-19 dari yang sudah meninggal dunia. Sebab menurutnya dalam pengurusan jenazah itu memakai prosedur khusus, dimana mayat tersebut dibungkus plastik dan dimasukan ke dalam peti, yang terlebih dahulu disemprot disinfektan. Demikian pula yang menguburkannya ada petugas khusus yang memakai alat pelindung diri (APD).
"Malah saya mendapat fatwa dari MUI, bahwa yang meninggal karena wabah, itu dikatagorikan mati sahid, jadi gak usah hawatir," ucapnya.