KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

- 26 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi: KPK memperpanjang  masa penahanan Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap wiraswasta Dadang Suganda (DS).

Dadang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS berdasarkan penetapan ketua PN Bandung yang kedua selama 30 hari dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Baca Juga: Lebih dari 40 Ton Beras Disalurkan Ormas BBC DPC Rancasari pada 80 Kk di Wilayah Rancasari

Ia mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan. Persidangan nantinya kemungkinan akan menghadirkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Pasalnya, Oded bersama sejumlah saksi lain sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Seperti diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Bandung periode 2009–2014, Kadar Slamet dan Dadang.

Baca Juga: Klaim Mampu Ubah Timor Leste Jadi Dubai Kedua, Bukti Ramos Horta Penuh Omong Kosong

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x