Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.
Baca Juga: Pesawat Pengangkut Taruna AU Kecelakaan dan Terbakar Hebat di Ukraina, Puluhan Penumpangnya Tewas
"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali dilansir Antara.
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK. Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter Bisa Terjadi di Selatan Jawa, BMKG Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini
Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK.
Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.***