Kampanye Pilkada 2020 Dimulai Hari Ini, Begini Pantangannya

- 26 September 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat)
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat) /

GALAMEDIA - Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 resmi dimulai pada hari ini, Sabtu 26 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar seluruh elemen yang terlibat mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, ada pantangan yang wajib dipatuhi oleh para peserta pilkada. Larang itu antara lain menggelar konser musik dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Eko Patrio Terciduk Tengah Menggandeng Gadis Cantik di Mal

Aturan ini wajib dipatuhi untuk menghindari penularan Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Rekomendasi Asupan Vitamin C&D di Masa Pancaroba dan Pandemi Covid-19

"a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020.

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x