Sempat Dijadikan Tersangka, Notaris Asal Bandung Ini Akhirnya Dibebaskan

- 28 September 2020, 14:10 WIB
/

GALAMEDIA - Merry Nurmariyah, salah satu notaris di Bandung yang sempat dijadikan tersangka sejak bukan November tahun 2018, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan sebagai tersangka berdasarkan keputusan praperadilan Nomor 27/pus.prap/2020/PN Bdg.

Selain putusan pra peradilan dari Pengadilan Negeri Bandung, pencabutan status tersangka juga sesuai dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan nomor : B/118.a/VIII/2020/Reskrim Polrestabes Bandung.

Kuasa Hukum dari notaris Merry Nurmariyah, Sony Hadi Saputra, S.H dari Birawa Law Firm kepada wartawan mengatakan, kliennya adalah korban, dan tidak layak dijadikan tersangka.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Sarung Tangat Karet Efektif Tangkal Corona? Ini Faktanya

"Berdasarkan keputusan pra peradilan, klien kami telah gugur dan batal demi hukum, sehingga kami menghimbau kepada pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan fitnah, bahwa klien kami penipu. Maka segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf kepada klien kami," terang Sony.

Dikatakan Sony, apabila masih ditemukan pihak yang memberi statemen negatif dan berita fitnah, maka kami akan membawa ke dalam proses hukum.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati keputusan pra peradilan ini," ujarnya.

Baca Juga: Miss V Juga Butuh 'Nutrisi' untuk Menjaga Kesehatannya, Ini 6 Makanan yang Menyehatkan Vagina

Kasus ini mencuat setelah oknum notaris senior Kota Bandung MN (55) menjadi tersangka atas kasus tipu gelap senilai Rp1 Miliar. Hanya saja, ‎meski kasus ini dilaporkan pada 28 November 2018, namun oknum notaris tersebut baru menjadi tersangka pada 20 September 2019.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x