GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan.
"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 28 September 2020.
Baca Juga: Honda Recall Airbag di Mobil Ini, Service Bisa Dilakukan di Rumah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade.
Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Makin Memanas, Bentrokan Kembali Tewaskan Belasan Tentara
Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.