Bertamu Hingga Larut Malam, Pasangan Sejoli Ini Terancam Dihukum Cambuk

- 28 September 2020, 21:02 WIB
Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /

GALAMEDIA - Akibat Tertangkap basah bertamu di sebuah rumah di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga larut malam, Minggu, 27 September 2020, sepasang sejoli tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi pidana hukuman cambuk.

Laki-laki yang terancam pidana cambuk tersebut berinisial M (25) warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.

"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Silvany Austin Pasaribu, Dari Pejambon, Inggris Hingga Pukul Balik Perdana Menteri Vanuatu

Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena diduga pasangan laki-laki berinisial M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.

Menurut Aharis, seperti dilansirkan Antara, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah. Sebab saat pemuda M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.

Baca Juga: 5.000 Rumah di Garut Bisa Tersapu Tsunami dalam Hitungan Menit, Jika Mega Trust Terjadi

"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x