GALAMEDIA - Polri memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan nonton bareng Film Penumpasan Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, kebijakan diambil karena saat ini wilayah Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Alwi, Polri menilai keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
Baca Juga: KAMI di Surabaya Dijegal, Dituding Makar dan Bisa Sebarkan Covid-19
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," terang Awi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 September 2020.
Awi mengatakan, kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film tersebut. Namun, tidak dilakukan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti nonton bareng.
Baca Juga: #MataNajwaMenantiTerawan : Sindir Menkes Terawan dengan Melemparkan Pertanyaan ke Kursi Kosong
Awi mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan Film Pengkhianatan G30S/PKI di kediaman masing-masing.
"Masyarakat dapat menonton G30S/PKI secara individu di rumah masing-masing," tambahnya, dilansir Antara.