GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas AA, tersangka penusukan ulama terkenal Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung.
Pernyataan terkait dikembalikannya berkas itu disampaikan Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa, 29 September 2020.
"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," ujar Deny.
Baca Juga: Sule Lamar Nathalie Holscher: Aku Akan Bersamamu Sampai Akhir Hayat Nanti
Dia melanjutkan, ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik diantaranya syarat formil dan materil. Namun Deny tak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.
"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," jelasnya.
Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar mengingat berkas dibuat dalam waktu satu minggu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Berkantor di Depok, Pastikan Penanganan Covid-19 di Bodebek Berjalan dengan Baik
Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.
"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," tambahnya dilansir Antara.