PP IAI Kukuhkan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir

- 30 September 2020, 09:50 WIB
 Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)
Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) /PP IAI



GALAMEDIA - Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) melalui Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) akan mengukuhkan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir pada Rabu, 30 September 2020, secara offline dan online.

Pengukuhan akan dihadiri Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto dengan didampingi oleh Ketua PP IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang; Ketua KIFI, Prof Dr Keri Lestari, MSi Apt.

Kegiatan dilanjutkan dengan webinar Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir yang akan menghadirkan pembicara dari sejawat Dokter Spesialis Kedokteran  Nuklir yang akan melaksanakan layanan kesehatan secara interprofesional collaboration di Instalasi Kedokteran Nuklir di RS.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cimahi Tingkatkan Kolektibilitas Iuran PBPU Bersama Kader JKN

"Ini pengukuhan apoteker spesialis farmasi nuklir yang pertamakalinya dilakukan oleh PP IAI. Sebelumnya beberapa waktu telah dilakukan serangkaian penilaian dan review RPL (rekognisi pembelanjaran lampau) terhadap para kandidat bekerjasama dengan sejawat Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir untuk membangun priviledging dan credentialing Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir," terang Prof Dr apt Keri Lestasi, MSi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima galamedia, Rabu 30 September 2020.

Rencananya, apt Nurhuda, M.Farm, serta apt Dra N Elly Rosilawati, MHKes, M.Farm akan dikukuhkan sebagai Apoteker Spesialis pertama di Indonesia.

Baca Juga: KAMI Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hari Ini

Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir, menurut Prof Keri, adalah apoteker yang kompetensinya khusus melakukan pelayanan kefarmasian di instalasi kedokteran nuklir di rumah sakit.

Sesuai dengan perkembangan kedokteran nuklir di pelayanan kesehatan, apoteker spesialis farmasi nuklir sangat dibutuhkan.

Hal ini sesuai dengan regulasi instalasi kedokteran nuklir dari Bapeten yang memerlukan apoteker dengan kompetensi di bidang pengobatan menggunakan dengan radio isotop.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Sholat Lima Waktu, Terutama Sholat Ashar Sesuai Sabda Rasulullah Saw

Keberadaan apoteker spesialis Farmasi Nuklir ini akan memperkuat pelayanan kesehatan di bidang kedokteran nuklir dalam koridor interprofessional collaboration bersama dokter spesialis kedokteran nuklir.

Sementara itu, Ketua Umum PP IAI, apt Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, menyampaikan rasa syukur atas dikukuhkannya Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir untuk yang pertamakalinya.

“Alhamdulillah KIFI mampu menelurkan apoteker spesialis yang yang pertama kalinya. Ini merupakan bukti bahwa profesi apoteker juga melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mampu mengembangkan diri sebagai partner tenaga kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: UMKM Bumi Alumni Unpad Adakan Webinar dengan Kemnaker RI, Peserta membludak

Lebih jauh Nurul Falah mengharapkan, agar terus diproduksi pendidikan spesialis baru lainnya sebagaimana benchmark di luar negeri seperti Apoteker Spesialis Onkologi, Ambulatory dan spesialis lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan akan mampu meningkatkan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Nurul Falah juga berharap advance pharmacist juga hendaknya bisa segera diwujudkan  dan segera mendapatkan rekognisi dari pemerintah dan bermanfaat untuk masyarakat.

Ia mengatakan, KIFI sebagai badan fungsional pengampu disiplin ilmu farmasi dalam organisasi IAI selama ini senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan profesi apoteker spesialis. Sejauh ini ada 15 kandidat yang mengajukan diri untuk dapat diakui sebagai Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir, namun baru dua orang yang lolos seleksi.

Baca Juga: Heboh Gunung Krakatau Meletus dan Gempa Magnitudo 8, Pemprov Banten Rilis Keterangan Resmi

Setelah menjalani seleksi, mereka juga harus melakukan internship dan dinyatakan lulus penilaian RPL pada 3 September 2020 lalu.

Untuk dikukuhkan sebagai apoteker spesialis farmasi nuklir kandidat harus memiliki pengalaman praktek di fasilitas kedokteran nuklir, memiliki publikasi ilmiah, pendidikan pelatihan dan pengembangan diri. Selain itu, mereka juga dinilai dalam hal kepemimpinan, hubungan kerja kolaboratif dan manajemen.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x