Jaksa Pinangki Diketahui Banyak Menerima Harta dari Mantan Suaminya

- 30 September 2020, 13:56 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

 

GALAMEDIA - Mantan suaminya yang juga bekas pejabat di Kejaksaan Agung, Djoko Budiharjo memberikan sejumlah hartanya kepada Jaksa Pinangki. Hal ini untuk memenuhi kelangsungan hidup Piangki.

"Saat almarhum (Djoko Budiharjo) berprofesi advokat inilah, terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata pengacara Pinangki, Jefri, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. 30 September 2020.

Sementara Pinangki yang juga hadir dalam persidangan memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi.

Baca Juga: Mengaku Diselamatkan Tuhan, Dua Tahun Hilang Perempuan Ini Ditemukan Mengambang Hidup-hidup

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dipaparkan Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter "home care", membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

"Karena almarhum (Djoko Budiharjo) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," tambah Jefri seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Perekrutan Pengawas TPS, Syarat Utama harus Bersedia Jalani Swab Test

Menurut Jefri, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang Jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x