Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBM Selama Empat Pekan Kedepan

- 30 September 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB.
Ilustrasi penerapan PSBB. /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menyepakati untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama empat pekan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu 30 September 2020.

Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Dia menyatakan perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.

Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu 30 September 2020, angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diketahui Banyak Menerima Harta dari Mantan Suaminya

Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.

"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.

Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Kabupaten Subang Kembangkan Sereh Wangi

Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

Baca Juga: Mengaku Diselamatkan Tuhan, Dua Tahun Hilang Perempuan Ini Ditemukan Mengambang Hidup-hidup

"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x