51 Ribu PPPK Bisa Bernafas Lega: Aturan Diteken Jokowi, Gajinya Bisa Lebih Besar dari PNS

- 30 September 2020, 14:24 WIB
Presiden Joko Widodo .
Presiden Joko Widodo . /Setneg.go.id/


GALAMEDIA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan tersebut berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu 30 September 2020.

Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata ujar dia.

Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Corat-Coret Mushola dan Robek Al-Qur'an Yakini Perbuatannya Benar

KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

Namun sampai saat ini tidak diketahui secara pasti berapa gaji maupun tunjangan PPPK. Pasalnya, Perpres tersebut nantinya yang akan mengatur gaji dan tunjangan secara komprehensif.

Baca Juga: Mushola Dicoret dan Al-Qur'an Disobek, Fadli Zon: Paket Proyek Teror?

Meski demikian, ada sedikit gambaran besaran penghasilan PPPK sesuai dengan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," tulis surat bernomor 952/MK/02/2019.

Dalam surat yang diteken Sri Mulyani Indrawati itu, rata-rata gaji pokok terendah PPPK honorer K2 sebesar Rp 2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun. Sementara untuk masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4,87 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasannya Ini

Meski demikian, belum diketahui berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK dalam Perpres tersebut. Namun, pemerintah sebelumnya telah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS.

Sementara itu para honorer K2 yang belum berubah menjadi PNS atau PPPK, bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap II yang rencananya digelar pada 2021.

"Saya ikut senang karena Perpres 98 tahun 2020 sudah diteken presiden. Saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah menunggu 19 bulan sejak mereka direkrut Februari 2020," kata Pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nurbaitih, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Dikatakan, hal itu membuktikan perjuangan itu tidak akan mengkhianati hasil. Dia berharap dengan keluarnya Perpres tersebut menjadi pintu awal penyelesaian honorer K2 terutama bagi 51 ribu yang sudah dinyatakan lulus PPPK.

"Saya dan kawan-kawan honorer yang belum lulus PNS atau PPPK, bisa mengambil langkah perjuangan berikutnya. Semoga pemerintah lebih serius lagi menyelesaikan honorer K2," ujar Nurbaitih.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x