OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara di Cibaduyut Bandung

- 30 September 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/


GALAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara.

Pencabutan izin BPR yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena berbagai alasan.

Baca Juga: Jelang Oktober, Yuk Dengarkan Lagu Wake Me Up When September Ends Green Day: Ini Dia Liriknya

Di antaranya karena sampai batas waktu yang ditentukan pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Ia mengatakan, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

"Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," terang Triana, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Empat Kerugian Kesehatan Pisik Akibat Penyakit Insomnia

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Dilansir Antara, OJK juga mengimbau nasabah BPR Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x