GALAMEDIA - Lucinta Luna di vonis satu tahun enam bulan karena tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 September 2020.
Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Taman-taman di Bandung Kurang Terperhatikan, Ini Alasan Oded
Menurut majelis hakim, seperti dilansirkan Antara, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.