PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020

- 30 September 2020, 16:33 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. /

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Selasa, 29 September 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar,  Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Perhatian! Kenali Syarat dan Tipe Masker Kain Ber-SNI yang Efektif Cegah Virus Corona

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu, 30 September 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ucap Daud.

Baca Juga: Lucinta Luna Teteskan Air Mata Usai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa, 29 September 2020, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x