Pelaku Pencoretan Mushala dan Penyobekan Al Quran Diancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 19:43 WIB
Aksi pencoretan di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore/ Istimewa
Aksi pencoretan di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore/ Istimewa /

GALAMEDIA - Tersangka S, pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam di penjara lima tahun atas perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

"Pelaku S terancam lima tahun penjara," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Ternyata, Gara-gara Ini Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa Akan Terjadi

Pelaku juga, lanjut Ade, akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Satrio dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog.

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya

Sementara Kepala bidang Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, mengungkapkan, S adalah seorang muslim, dan mahasiswa semester 1 jurusan psikologi di sebuah universitas swasta di Jakarta.

Baca Juga: Penggeledahan yang Dilakukan Densus 88 Kagetkan Warga Ngawu

"Pelaku sehat, dan meyakini apa yang dia lakukan benar," kata Edy.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x