BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 Belum Diterima, Begini Pesan Menaker ke Pekerja

- 1 Oktober 2020, 08:34 WIB
BLT Subsidi Upah.
BLT Subsidi Upah. /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang merupakan tahap terakhir di gelombang 1, semula bakal direalisasikan akhir September.

Namun penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi gaji tahap ke 4 ternyata baru terealisasi separuh dari total penerima yakni sebanyak 2,5 juta karyawan.

Sehubungan dengan masih banyak yang belum menerima, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberi petunjuk baru bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tak kunjung menerima Bantuan Subsidi Upah, tersebut.

Baca Juga: Disebut Akurat Jadi Pertanda Datangnya Gempa dan Tsunami, Ikan Ini Naik ke Permukaan untuk Mati

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.

Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya.

Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Baca Juga: Pendemo Gatot Nurmantyo Kocar-kacir, Dandim Berpangkat Kolonel Berani Melawan Jenderal Purnawirawan

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran BSU sebagai berikut:

Tahap I mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen).

Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen).

Tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah. Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Denny Siregar: Muslim Jaman Now Shalat di Jalan, Nonton Film G30S PKI di Masjid

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja," ujarnya.

"Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Khususnya produk UMKM kita," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan (Tahun 2020).

Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga: Kisruh soal KAMI, Mahfud MD: Siapa Pemerintah yang Pernah Menolak?

Cara Mengecek Nama Penerima

cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Vaksinasi Massal Covid-19 Bisa Segera Digelar Meski Tak Cukup Untuk Semua

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Caranya mudah bisa klik https://kemnaker.go.id/ lalu pilih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x