GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun berang dengan pernyataan Perdana Menteri Republik Vanuatu, Bob Loughman dalam Sidang Umum PBB ke-75.
Ia menyatakan pernyataan tersebut mengada-ada.
Mahfud MD menyebutkan, Vanuatu bukan bagian dari Papua dan tidak mewakili keberadaan rakyat Bumi Cenderawasih.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Uang Muka Mobil Jenis Ini Bisa 0 Persen
"Itu hanya provokasi dari negara lain untuk mengambil keuntungan dari Papua lalu memfitnah di Indonesia ada pelanggaran HAM, itu juga kami tidak bisa [terima],” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis 1 Oktober 2020.
Dikatakan, sejak era reformasipemerintah menjunjung HAM sebagai hal utama. Undang-undang tentang HAM di Indonesia bertambah 11 pasal karena merespons kebutuhan pemenuhan hak asasi.
Bukti lainnya, lanjut Mahfud, Komnas HAM yang sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan Presiden, sekarang dibentuk berazaskan undang-undang.
Baca Juga: Amien Rais Umumkan Nama Partai Barunya
“Kami tidak bisa melepaskan diri begitu saja dari tuduhan pelanggaran HAM, tapi kami tidak konyol mau dituduh macam-macam," ujarnya.
"Kalau ada tuduhan, [kami] diproses dan kami sudah biasa melakukan pengadilan HAM, sudah berapa kali,” imbuhnya.
Baca Juga: Insya Allah, Jemaah asal Indonesia Bisa Kembali Beribadah Umrah Mulai 1 November 2020
Akan tetapi, Mahfud tak merinci pengadilan HAM yang dimaksud.
Dalam Sidang Umum PBB ke-75, Diplomat Indonesia Sylvani Austin Pasaribu mengkritik pernyataan Perdana Menteri Republik Vanuatu Bob Loughman.
Sylvani mengatakan bahwa Vanuatu tak perlu ikut campur masalah dalam negeri Indonesia.***